Bab I: Tata Organisasi
Pasal 1: Nama, Waktu, Kedudukan dan Daerah Kerja
1.
Nama:
Nama Organisasi adalah Perhimpunan Pelajar Indonesia di Aachen, disingkat PPI Aachen / Indonesian Students Association in Aachen / Vereinigung Indonesischer Studenten in Aachen.
2.
Waktu:
PPI Aachen didirikan di Aachen pada tanggal 4 Mei 1956 untuk waktu yang tidak terbatas
3.
Kedudukan:
a.
Perhimpunan berkedudukan di Aachen, Nordrhein-Westfalen, Jerman.
b.
Perhimpunan terdaftar sebagai Vereinigung di RWTH Aachen
c.
Perhimpunan beralamat di An der Schanz 1, 52064 Aachen
4.
Daerah Kerja:
Daerah Kerja PPI Aachen meliputi Städteregion Aachen, Kreis Düren dan Kreis Heinsberg.
Pasal 2: Asas dan Dasar
PPI Aachen berasaskan Pancasila dan berdasarkan UUD 1945
Pasal 3: Sifat dan Bentuk
PPI Aachen adalah organisasi yang bersifat politis non partais, ilmiah, sosial dan independen berbentuk perhimpunan. PPI Aachen merupakan salah satu cabang dari PPI Jerman oleh karena itu memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PPI cabang lainnya terhadap PPI Jerman.
Pasal 4: Lambang
1.
Lambang PPI Aachen adalah sebagai berikut:
2.
Lambang perhimpunan terdiri dari dua baris bertuliskan nama organisasi beserta profil samping Charlemagne yang agung.
3.
Makna:
a.
Semangat berhimpun dalam dunia kesiswaan dari pelajar Indonesia yang ada di Aachen, Jerman.
b.
Semangat kepemimpinan dan ilmu pengetahuan, dengan gambar Charlemagne sebagai tokoh yang bukan saja memimpin sebagian besar Eropa Barat, tetapi juga mereformasi sistem pendidikan Kekaisaran Romawi Suci.
Bab II: Visi dan Misi
Pasal 5: Visi
Meningkatnya kualitas diri dan optimalnya segala potensi anggota-anggotanya bagi terwujudnya warga Indonesia yang adil dan makmur dan menjadi warga yang berguna untuk bangsa dan negara Indonesia pada khususnya dan dunia pada umumnya.
Pasal 6: Misi
1.
Menghimpun, mendengarkan, memperjuangkan dan melindungi kepentingan anggota-anggotanya
2.
Memupuk rasa persatuan antara anggota-anggotanya dan saling membina dalam suasana kekeluargaan.
3.
Meningkatkan peran Diaspora Indonesia lainnya
4.
Menyelenggarakan atau mengkoordinasikan kegiatan kesiswaan, rohani, olahraga, budaya dan sosial lainnya
5.
Menjalin dan mempererat hubungan dengan organisasi nasional maupun internasional
Bab III: Keanggotaan
Pasal 7: Jenis dan Syarat Keanggotaan
1.
Anggota PPI Aachen adalah mereka yang namanya tercantum dalam daftar anggota PPI Aachen.
2.
Anggota PPI Aachen terdiri dari anggota Otomatis, Penuh, Luar Biasa, dan Kehormatan dengan kriteria sebagai berikut:
a.
Anggota Otomatis adalah Warga Negara Indonesia yang terdaftar pada salah satu lembaga pendidikan atau pengajaran dan bertempat tinggal di Aachen dan daerah kerja PPI Aachen.
b.
Anggota Penuh adalah Anggota Otomatis yang sudah melaporkan dirinya ke PPI Aachen
c.
Anggota Luar Biasa adalah mereka dari segala kebangsaan yang menaruh simpati terhadap PPI Aachen, tetapi tidak memenuhi persyaratan dalam AD pasal 7.2.a
d.
Anggota Kehormatan adalah mereka yang telah berjasa kepada PPI Aachen.
Pasal 8: Hak – Hak Anggota
1.
Anggota Otomatis:
a.
Mengikuti kegiatan-kegiatan perhimpunan yang bersifat umum
2.
Anggota Penuh:
a.
Mengikuti kegiatan-kegiatan perhimpunan yang bersifat umum
b.
Ikut berbicara dan mempunyai hak memilih dan dipilih dalam rapat perhimpunan.
c.
Memegang jabatan dalam perhimpunan.
d.
Ikut berbicara dan meminta pertanggung-jawaban dari pengurus pusat dalam Sidang Perwakilan Anggota (SPA)
e.
Berhak mengusulkan seseorang menjadi anggota kehormatan melalui SPA.
3.
Anggota Luar Biasa:
a.
Hadir dan ikut berbicara dalam rapat perhimpunan.
b.
Mengikuti kegiatan-kegiatan perhimpunan yang bersifat umum
c.
Berhak mengusulkan seseorang menjadi anggota kehormatan melalui SPA.
4.
Anggota Kehormatan:
a.
Hadir dan ikut berbicara dalam rapat perhimpunan.
b.
Mengikuti kegiatan-kegiatan perhimpunan yang bersifat umum
Pasal 9: Kewajiban Anggota
1.
Anggota Penuh:
a.
Taat pada AD/ART PPI Aachen.
b.
Melaksanakan hasil-hasil rapat perhimpunan.
c.
Melaksanakan misi perhimpunan sesuai dengan AD pasal 6
d.
Melapor kepada PPI Aachen jika sudah tidak memenuhi syarat menjadi anggota penuh PPI Aachen
2.
Anggota Luar Biasa:
a.
Melaksanakan hasil-hasil rapat perhimpunan.
b.
Melaksanakan misi perhimpunan sesuai dengan AD pasal 6.
Pasal 10: Penerimaan Keanggotaan (Penerimaan Anggota)
1.
Penerimaan keanggotaan penuh dan luar biasa ditentukan oleh Badan Eksekutif PPI Aachen.
2.
Keanggotaan kehormatan sah, apabila:
a.
Yang bersangkutan telah menyatakan kesediaannya untuk menjadi anggota PPI Aachen dengan segala hak-haknya seperti yang tertulis dalam AD pasal 8.3.
b.
Yang bersangkutan telah dikenal dengan baik dan atau diperkenalkan dalam SPA.
c.
Pengangkatannya telah disetujui dan disahkan dalam SPA.
Pasal 11: Pemberhentian Keanggotaan
1.
Keanggotaan seseorang diberhentikan, apabila ia:
a.
Mengingkari AD/ART PPI Aachen baik dengan ucapan atau tindakannya.
b.
Menjadi anggota perhimpunan atau alat yang memusuhi bangsa dan Negara Indonesia dan/atau PPI Aachen.
c.
Ikut aktif dalam wadah lain yang merugikan aktivitas PPI Aachen.
d.
Terbukti secara hukum melakukan tindakan perdata/pidana berat.
2.
Pemberhentian keanggotaan diputuskan dalam rapat anggota, kecuali pemberhentian Anggota Kehormatan diputuskan dalam SPA.
3.
Seseorang dengan sendirinya tidak lagi menjadi anggota, apabila ia:
a.
Meninggal dunia.
b.
Berhenti menjadi anggota atas permintaan sendiri.
c.
Tidak lagi bertempat tinggal di Aachen dan daerah kerja Aachen, kecuali anggota kehormatan
Bab IV: Struktur dan Badan Kelengkapan Perhimpunan
Pasal 12: Struktur
Struktur organisasi perhimpunan terdiri dari:
1.
Badan Eksekutif:
Badan koordinasi perhimpunan yang merupakan penanggung jawab hukum perhimpunan.
2.
Badan Pengawas Kegiatan dan Keuangan (BPKK):
Badan dari perhimpunan yang mengontrol dan mengawasi kegiatan dan keuangan pengurus pusat yang bersifat independen.
Pasal 13: Badan Kelengkapan Perhimpunan
1.
Sidang Perwakilan Anggota atau SPA:
Musyawarah tertinggi yang dihadiri oleh perwakilan anggota.
2.
Sidang Perwakilan Anggota Luar Biasa atau SPA-LB:
Musyawarah tertinggi yang dihadiri oleh perwakilan anggota yang dilaksanakan dalam keadaan darurat.
3.
Rapat Anggota:
Rapat yang diselenggarakan oleh anggota perhimpunan sesuai dengan keperluan selain SPA dan SPA-LB.
4.
Badan Eksekutif:
Badan pekerja harian yang ketuanya dipilih dalam SPA atau SPA-LB.
Bab V: Fungsi dan Tugas Badan Kelengkapan Perhimpunan
Pasal 14: Sidang Perwakilan Anggota dan Sidang Perwakilan Anggota Luar Biasa
1.
Sidang Perwakilan Anggota atau SPA
a.
SPA memiliki kekuatan hukum tertinggi dalam perhimpunan.
b.
SPA bersidang satu kali dalam masa kepengurusan.
c.
SPA berfungsi untuk memilih Ketua dan anggota BPKK.
d.
SPA memiliki wewenang untuk mengubah AD/ART, jika dianggap perlu.
e.
SPA memiliki wewenang untuk meminta Laporan Pertanggungjawaban kepada Badan Eksekutif dan BPKK.
f.
SPA berhak menerima atau menolak Laporan Pertanggungjawaban Badan Eksekutif dan BPKK.
g.
Peninjauan dan pencabutan keputusan-keputusan SPA hanya dapat dilakukan di SPA.
h.
SPA mengesahkan anggota kehormatan.
i.
Keputusan SPA mengikat setiap anggota dan berlaku dalam segala badan perlengkapan perhimpunan.
j.
SPA mengesahkan garis-garis besar Program Kerja PPI Aachen.
2.
Sidang Perwakilan Anggota Luar Biasa atau SPA-LB
a.
SPA-LB memiliki kekuatan hukum yang sama seperti SPA.
b.
SPA-LB dilaksanakan dalam keadaan darurat
c.
SPA-LB hanya dapat dijalankan jika diusulkan oleh anggota penuh dan didukung sekurang-kurangnya 50%+1 dari jumlah anggota dalam rapat anggota.
Pasal 15: Rapat Anggota
1.
Rapat Anggota
a.
Menjabarkan dan mendefinisikan garis-garis besar Program Kerja yang ditetapkan dalam SPA.
b.
Rapat anggota dilaksanakan melalui tatap muka kecuali dalam keadaan darurat, maka media komunikasi lainnya diperbolehkan.
c.
Menetapkan peraturan-peraturan yang bersifat independen dan tidak bertentangan dengan AD/ART PPI Aachen.
d.
Mengusulkan SPA-LB dan perubahan AD/ART.
2.
Mekanisme Pengajuan Rapat Anggota
a.
Rapat Anggota dapat diusulkan oleh sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari jumlah Anggota Penuh atau 30% (tiga puluh persen) pengurus PPI Aachen atau BPKK kepada Badan Eksekutif secara tertulis.
b.
Badan Eksekutif wajib memfasilitasi dan mengumumkan penyelenggaraan Rapat Anggota tersebut selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah usulan diterima.
c.
Dalam hal Badan Eksekutif tidak melaksanakan kewajiban pada poin (b), maka pengusul dapat meminta BPKK untuk mengambil langkah-langkah koordinasi guna menyelenggarakan rapat tersebut.
d.
Undangan Rapat Anggota yang sah harus disampaikan kepada seluruh anggota melalui media komunikasi resmi perhimpunan guna menjaga asas kekeluargaan dan keterbukaan dalam kurun waktu paling telat 5 (lima) hari sebelum diadakannya rapat anggota.
Pasal 16: Badan Eksekutif
1.
Badan Eksekutif mempunyai hak:
a.
Mewakili perhimpunan ke luar seperti yang tercantum dalam AD pasal 6.5.
b.
Mengusulkan SPA-LB.
c.
Menerima anggota penuh dan luar biasa
2.
Badan Eksekutif mempunyai kewajiban:
a.
Melaksanakan keputusan-keputusan SPA.
b.
Melakukan koordinasi dengan PPI Jerman
c.
Melaksanakan misi seperti yang tercantum dalam AD pasal 6.
d.
Menyelesaikan persoalan-persoalan PPI Aachen baik ke luar dan ke dalam, jika dianggap perlu.
Pasal 17: Badan Pengawas Kegiatan dan Keuangan
1.
Menjalankan fungsi kontrol terhadap badan eksekutif sesuai dengan AD pasal 12.2.
2.
Mengambil langkah–langkah yang dianggap perlu dan sesuai dengan fungsi kontrol pada AD pasal 18.1.
3.
Berhak mengusulkan SPA-LB.
4.
Menyelenggarakan SPA-LB, apabila 50 persen plus 1 anggota PPI Aachen menyetujui usulan BPKK.
Bab VI: Pengambilan Keputusan
Pasal 18: Keputusan Sidang–Sidang
1.
Setiap keputusan dalam perhimpunan diambil secara musyawarah dan mufakat.
2.
Musyawarah dilaksanakan berdasarkan gotong–royong dengan sikap saling memberi dan menerima dalam suasana kekeluargaan dan toleransi antara segenap peserta musyawarah.
3.
Musyawarah bertujuan untuk mencari kesatuan pendapat atau kesadaran dan rasa tanggung jawab di antara segenap peserta musyawarah.
4.
Apabila musyawarah tidak menghasilkan mufakat, maka diadakan pemungutan suara. Keputusan diambil dengan suara terbanyak.
5.
Setiap persidangan SPA diatur berdasarkan tata tertib SPA yang dibuat oleh panitia dan disahkan di SPA.
Bab VII: Keuangan
Pasal 19: Keuangan
1.
Keuangan perhimpunan didapatkan dari:
a.
Hasil–hasil usaha yang tidak bertentangan dengan AD/ART.
b.
Sumbangan–sumbangan yang tidak mengikat dan merugikan PPI Aachen.
2.
Keuangan dipergunakan untuk membiayai keperluan di perhimpunan dalam mewujudkan visi dan misi perhimpunan.
3.
Pengawasan keuangan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Bab VIII: Aturan Tambahan
Pasal 20: Perubahan AD/ART
1.
Kehendak perubahan AD/ART dapat diajukan oleh seluruh anggota yang disampaikan kepada Badan Eksekutif dan atau BPKK.
2.
Kehendak tersebut harus disepakati secara tertulis oleh rapat anggota sebagai salah satu agenda SPA selanjutnya serta telah diberitahukan kepada segenap anggota perhimpunan.
3.
Perubahan AD harus dilaksanakan dalam SPA dengan persetujuan dari sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota yang hadir.
4.
Perubahan ART harus dilaksanakan dalam SPA dengan persetujuan dari sekurang-kurangnya 1/2 jumlah anggota yang hadir.
Pasal 21: Pemilihan Ketua PPI Aachen, BPKK PPI Aachen dan formatur PPI Aachen
1.
Perseorangan yang berhak mencalonkan/dicalonkan dan dipilih menjadi Ketua PPI Aachen dan Ketua BPKK PPI Aachen adalah perseorangan yang pernah aktif di dalam struktur formatur PPI dengan minimal pengalaman satu tahun periode.
2.
Calon ketua PPI Aachen dan BPKK PPI Aachen harus berakhlak mulia dan bebas dari perbuatan kriminal dan tercela
3.
Calon ketua harus dapat membuktikan bahwa ia akan tinggal di Aachen minimal satu tahun setelah ia terpilih dan dapat menyelesaikan satu periode masa jabatannya
4.
Pengurus PPI Aachen yang baru tidak harus mempunyai pengalaman menjadi pengurus di periode sebelumnya.
5.
Pengurus PPI Aachen harus berakhlak mulia dan bebas dari perbuatan kriminal dan tercela.
Pasal 22: Tata Cara Pemilihan Ketua PPI Aachen dan BPKK
1.
Pemilihan ketua BPKK dilakukan secara musyawarah pengurus.
2.
Pemilihan ketua PPI Aachen dilakukan secara musyawarah saat pemilihan ketua PPI Aachen berlangsung.
3.
Apabila musyawarah tidak mencapai kata mufakat, maka diadakan sistem pemungutan suara/voting.
Pasal 23: Pembubaran Perhimpunan
1.
Pembubaran perhimpunan dapat dilakukan dalam SPA yang acara pembubarannya harus diberitahukan kepada segenap anggota perhimpunan setahun sebelumnya.
2.
Pembubaran harus disetujui oleh seluruh anggota PPI Aachen.
3.
Apabila PPI Aachen bubar, maka kepemilikan inventaris PPI Aachen akan ditetapkan dalam rapat anggota.
Pasal 24: Hal Lain–lain
Hal lain–lain yang tidak tercantum dalam Anggaran Dasar, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan–peraturan yang diputuskan oleh SPA